|
P
R O F I L
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B
KLATEN
LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN
TAHUN 2009

Foto : Gedung Lembaga
Pemasyarakatan Klas II B Klaten di Jln. Pemuda No. 206 Klaten.
I.
PENDAHULUAN.
LEMBAGA
PEMASYARAKATAN
Adalah
kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir
dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana (Pasal 1 Undang-Undang No.
12 Tahun 1995).
Menurut
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan tanpa kecuali, adapun hak-hak tersebut antara
lain :
a.
Melakukan ibadah dan kepercayaannya
b.
Mendapatkan perawatan, baik
perawatan jasmani maupun rohani.
c.
Mendapat pendidikan dan pengajaran.
d.
Mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak
e.
Menyampaikan keluhan.
f.
Mendapatkan bacaan dan mengikuti siaran
media massa
lainnya yang tidak dilarang.
g.
Menerima kunjungan keluaga,
penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.
h. Mendapatkan
pengurangan masa pidana.
i.
Mendapatkan kesempatan berasimilasi.
j.
Mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
k. Mendapatkan
cuti menjelang bebas dan
l.
Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan
adanya ketentuan di atas dimana hak-hak terpidana telah dicantumkan secara
tegas didalam Undang-Undang, mengisyaratkan adanya suatu kepastian hukum bahwa
setiap petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan “wajib” memberikan pelayanan
seoptimal mungkin agar salah satu tujuan dari penegakkan hokum yakni dalam
rangka “Memanusiakan manusia” dapat
dicapai.

Foto : Motto atau
tulisan yang dibuat oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa
Tengah terdapat di depan pintu utama Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten.
II. DEMOGRAFI
A. LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B
KLATEN
Sebagai Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan Lapas Klas II B Klaten bernaung
dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa
Tengah,
Bangunan Lembaga
Pemasyarakatan Klas II B Klaten didirikan
sekitar Tahun 1923 oleh Pemerintahan Belanda, pada waktu itu bernama
Pendjara digunakan untuk penjara bagi pribumi dan lokasinya di alun-alun
Klaten. Seiring dengan perkembangan zaman dan berubahnya system kepenjaraan
menjadi pemasyarakatan. Kemudian berubah nama menjadi Rumah Tahanan Negara.
Dasar
Hukum :
-
SK. Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman Jawa Tengah No. W9.PR.07.03.0322 tanggal 1 April 1985
tentang Tata Kerja Rumah Tahanan Negara.
-
SK, Menteri Kehakiman RI
No.M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 20 September 1985.
Lapas sekarang berada di lokasi tengah tengah kota, tepatnya di Jl. Pemuda No. 206 Klaten dengan Nomor
Telepon dan Faximilii (0261) 322019.
kode Pos 57411.
B. STRUKTUR BANGUNAN.
Luas
Bangunan seluruhnya yaitu : 8. 210 M2.
dan bangunan seluas 5.808 M2
digunakan untuk Bangunan Kantor dan tiga Blok Hunian. Daya tampung LAPAS Klas
II B Klaten sesuai dengan luas bangunan adalah sejumlah 370
(tiga ratus tujuh puluh) orang,
Status
Kepemilikan tanah yaitu Hak milik
Departemen Kehakiman RI
Data
Sesuai dengan Daftar Inventaris Barang Tidak Bergerak yaitu Tanah.
-
Tanah Kantor Jl. Pemuda Selatan No. 2 seluas =
8.210 M2
-
Tanah Tegalan Jl. Andalas No. 45 seluas
= 3.964 M2
-
Tanah Basah Klas III seluas
= 2.660 M2
Bangunan
untuk Napi dan Tahanan terdiri dari 3 (tiga) Blok, yaitu :
-
Blok Atas terdapat : 13 Kamar
-
Blok Bawah terdapat : 13 Kamar
-
Blok Lama terdapat : 16 Kamar
C. KEADAAN PEGAWAI.
Upaya membangun budaya kerja melalui
optimalisasi peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berdedikasi tinggi
dalam melaksanakan amanat penyelenggaraan negara, pemerintahan sangat
ditentukan oleh mutu profesionalitas serta kedisiplinan pribadi pegawai dalam
mentaati ketentuan jam kerja yang sangat penting bagi organisasi agar dapat
berjalan efektif. Pegawai yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten
untuk saat ini, berjumlah 102 (seratus
dua) orang pegawai, terdiri dari 12
orang pejabat struktural, 32 orang di Staf, dan 47 orang di penjagaan, dan P2U.
REKAPITULASI
JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN GOLONGAN, PENDIDIKAN DAN JENIS KELAMIN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2008.
Golongan :
IV a : --
III/d :
2 orang jenis kelamin Pria :
2 Wanita : -
III/c :
15 orang Pria : 10 Wanita : 5
III/b :
42 orang Pria : 34 Wanita : 8
III/a :
25 orang Pria : 17 Wanita : 8
II/d :
11 orang Pria : 9
Wanita : 2
II/c : 7
orang
Pria : 2 Wanita : -
II/b : 1
orang
Pria : 1 Wanita : -
II/a : 2
orang
Pria : 2 Wanita –
Pendidikan :
SD : 1
orang Jenis Kelamin Pria : 1 Wanita
: -
SLTP :
2 orang Pria : 2 Wanita
: -
SLTA :
63 orang Pria
: 48 Wanita : 15
D
3 : 8 orang Pria
: 6
Wanita : 2
S
1 : 30 orang Pria
: 23 Wanita
: 7
S
2 : 2 orang Pria
: 2
Golongan Kepangkatan Pejabat
Struktural menurut per 31 Desember 2008.
Golongan
III/d : 2
orang
Golongan
III/c : 10 orang
P 2 U : 4 orang
Staf Pengamanan : 43 orang
Jenis Kelamin Pria : 40 orang
Wanita : 3 orang
Staf Keamanan
:
5 orang
Staf Pembinaan : 19 orang
Jenis Kelamin Pria : 13 orang
Wanita : 6
orang
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
(SOTK) LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN.
Dalam tugas dan fungsinya
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten selalu memakai peraturan yang ada.
Adapun ketentuan dan peraturan yang dipakai dalam tugas fungsinya yaitu
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :
M.05.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003.
- Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Mengkoordinasikan
pembinaan kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta
pengelolaan tata usaha meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan rumah tangga
sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan
Napi/anak didik/penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penjagaan pengamanan dan ketertiban sesuai jadwal tugas agar
tercapai keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas ketata usahaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
kerumah tanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka
pelayanan administrative dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan.
- Kepala
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Melaksanakan
urusan kepegawaian dan keuangan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Kepala
Urusan Umum
Melaksanakan
urusan tata persuratan, perlengkapan dan kerumah tanggan Lembaga Pemasyarakatan
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak didik dan Kegiatan Kerja.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan registrasi, statistic, dokumentasi, pembinaan mental/rohani dan
fisik serta perawatan kesehatan Narapidana/anak didik sesuai peraturan dan
prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
- Kepala
Sub Seksi Registrasi dan Bimbinan Kemasyarakatan
Melakukan
dan membuat pendataan, statistik, dokumentasi sidik jari, serta memberikan
bimbingan dan penyuluhan rokhani, latihan olah raga peningkatan pengetahuan,
assimilasi, cuti dan pelepasan Napi/anak didik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
- Kepala
Sub Seksi Perawatan Napi/anak didik.
Melaksanakan
pelayanan kesehatan/perawatan dan penyediaan pakaian dan makananan sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan Narapidana dan Anak Didik.
- Kepala
Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Melaksanakan
pemberian bimbingan kerja dan mempersiapkan fasilitas sara kerja serta
mengelola hasil kerja daripada narapidana/ anak didik di Lembaga Pemasyarakatan.
- Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib.
Mengkoordinasikan
kegiatan administrasi keamanan dan tata tertib dengan mengatur jadwal tugas dan
pengamanan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam
rangka tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
-
Kepala Sub Seksi Keamanan.
Menyelenggarakan
tugas pengamanan dan ketertiban mengatur/membuat jadwal tugas da pengamanan,
perlengkapan pengamanan jawda sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku
agar tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
-
Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata
Tertib.
Membuat
laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan Berita Acara dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas.

SUB BAGIAN TATA USAHA
SUB BAGIAN TATA USAHA.
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Klas II B pada saat ini dijabat
oleh Bapak JAKA HERI PAHLAWANTA, SH.
Dengan
Tugas :
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas ketata usahaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan
kerumah tanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka
pelayanan administrative dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam
tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Kepala
Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lembaga Pemasyarakat an Klas II B Klaten
dijabat oleh MEI RINAWATI ISTI HANDAYANI,
S.Pd
Dengan
tugas :
Melaksanakan
urusan kepegawaian dan keuangan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh M. TURYA SUSILANTO, A.Ks.
Dengan
tugas :
Melaksanakan
urusan tata persuratan, perlengkapan dan kerumah tanggan Lembaga Pemasyarakatan
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas.
Sesuai
dengan Kartu Inventaris Barang, di Lapas Klas II B terdapat Inventaris
A.
Tidak Bergerak berupa : Tanah
- Tanah
Kantor Jl. Pemuda Selatan No. 2 seluas
: 8.210 M2
- Tanah
Tegalan seluas
: 3.720 M2
- Tanah
Basah seluas
: 2.680 M2
B.
Alat Angkutan/Alat-alat Besar
Bermesin :
1.
1 unit Mobil Toyota Kijang dengan
Nomor Polisi AD 9500 AL
2.
1 unit Sepeda Motor Honda GL 100
Kondisi dalam keadaan rusak dengan Nomor Polisi AD 9854 QC

Foto : Kendaraan Inventaris Lapas Klas II B berupa Roda 2
Merk Honda GL 100, namun keadaan nya tidak memungkinkan untuk digunakan atau
rusak berat.

SEKSI BIMBINGAN NARAPIDANA/ ANAK DIDIK
DAN KEGIATAN KERJA
SEKSI
BIMBINGAN NARAPIDANA/ ANAK DIDIK DAN KEGIATAN KERJA
Kepala
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Klas II B Klaten saat ini dijabat oleh : Bapak
EKO BEKTI SUSANTO, Bc. IP. SH.
Dengan
Tugas :
Mengkoordinasikan
pelaksanaan registrasi, statistik, dokumentasi, pembinaan mental/rohani dan
fisik serta perawatan kesehatan Narapidana/anak didik sesuai peraturan dan
prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam
tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :

Foto : WBP mendapat haknya yaitu berupa PB (Pembebasan
Bersyarat) sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 1995, berikut adalah WBP yang
mendapatkan PB dan sedang diberi arahan oleh Petugas LAPAS Klas II B Klaten.
- Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan
Kemasyarakatan.
Kepala
Sub Seksi Registrasi dan Bimbinan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Klas II
B dijabat oleh Bapak TRI JOKO WIYONO,
Bc. IP. SH.
Dengan
tugas :
Melakukan dan membuat pendataan, statistik,
dokumentasi sidik jari, serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani,
latihan olah raga peningkatan pengetahuan, assimilasi, cuti dan pelepasan
Napi/anak didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Foto : Dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran WBP
Lapas Klas II B tidak di batasi, berikut adalah WBP yang sedang melaksanakan
Ujian Persamaan (Paket C).

Foto : Anak didik
(WBP) Lapas Klas II B sedang melaksanakan ujian Negara yang diselenggarakan
oleh sekolah formal yang bertempat di Lapas Klas II B Klaten.
- Sub Seksi Perawatan Napi/anak didik.
Kepala
Sub Seksi Perawatan Napi/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten
dijabat oleh Bapak KOMAR SATRIYONO, A.Ks.
Dengan
Tugas :
Melaksanakan
pelayanan kesehatan/perawatan dan penyediaan pakaian dan makananan sesuai
ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan Narapidana dan Anak Didik.

Foto : Dalam hal
pemenuhan makanan yang layak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 maka Lapas Klas
II B Klaten selalu menjaga higienis dan diversifikasi makanan

Foto : WBP sedang mendapatkan pelayanan kesehatan yang
layak dari petugas Medis yang diadakan oleh Lapas Klas II B Klaten.

Foto : Kegiatan WBP dalam Lapas yaitu menjalani olah raga
baik senam maupun olah raga pilihan WBP yaitu Volley Ball.
- Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Kepala
Sub Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh Bapak Drs. Lukito Gunawan
Dengan
Tugas :
Melaksanakan
pemberian bimbingan kerja dan mempersiapkan fasilitas sara kerja serta
mengelola hasil kerja daripada narapidana/ anak didik di Lembaga Pemasyarakatan.

Foto : Kegiatan Bimbingan
Napi dalam Bengkel Kerja (Bengker) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten.

Foto : Salah satu
kegiatan yang dikelola oleh Sub Seksi Kegiatan Kerja yaitu Pencucian Mobil dan
Motor.

Foto : Hasil kerja
dari WBP Lapas Klaten yang diikutkan pameran di LAPAS Klas I Nusa Kambangan.

SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN TATA
TERTIB
SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN TATA TERTIB.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan
dan Tata Tertib saat ini belum ada yang menjabat, sebelumnya dijabat oleh Bapak PARDJONO, Bc. AN. Namun beliau pensiun per 1 Juni 2009.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan kegiatan
administrasi keamanan dan tata tertib dengan mengatur jadwal tugas dan
pengamanan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam
rangka tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam
tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :
- Sub Seksi Keamanan.
Kepala Sub Seksi Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B
Klaten pada saat ini belum ada yang menjabat karena Bapak HENRY PURWANTO, S.Sos. meninggal dunia.
Dengan Tugas :
Menyelenggarakan tugas pengamanan dan ketertiban
mengatur/membuat jadwal tugas da pengamanan, perlengkapan pengamanan jawda
sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman
dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
- Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Kepala
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten
dijabat oleh : Ibu Dra. MC. SRI DARYUNI.
Dengan
Tugas :
Membuat laporan keamanan dan ketertiban
berdasarkan data dan Berita Acara dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Foto : Petugas dari Sub
Seksi Pelaporan dan Tata Tertib sedang identifikasi Tahanan baru sebagai tahap
awal pembinaan yang ada di Lepas Klas II B Klaten.

KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LEMBAGA
PEMASYARAKATAN (KPLP)
KESATUAN PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KPLP)
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga
Pemasyarakat Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten saat ini dijabat oleh Bapak SULANTIP, Bc. IP. S.Pd.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
penjagaan pengamanan dan ketertiban sesuai jadwal tugas agar tercapai keamanan
dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Staf KPLP sebanyak : 5 orang

Foto
: Antisipasi terhadap pelarian baik Tahanan maupun Narapidana, Lapas Klas II B
Klaten selalu mengadakan Sweeping atau penggeledahan mendadak di Kamar-kamar
sehingga meminimalisasi terhadap pelarian.


tolong dong yang didalam lapas di seterilkan masak tiap hari bsa sms telfun keluar ...setirilkan atau di opersai dalam kamarkamar
BalasHapussaya tiap hari melihat semua tahanan di lp klaten itu bsa telfun keluar apa disediakan hp buat tahanan ,bsa kirim2 foto dan bsa facebookan ..apakah ditahanan ini dibuat semacam kayak hotel..tolong di sidik lg ...
BalasHapusTerima kasih para komentartator yang sudah mengoreksi, semoga bisa menjadi perhatian serius bagi kami lembaga pemasyarakatan, salam kenal dari kami Lapas Sarolangun, sebuah lapas yang nun jauh di provinsi Jambi,
BalasHapusCasino Site: best online casinos for you to play real money games
BalasHapusFind the best casino site that suits you 카지노사이트 best for your 바카라 사이트 needs. We list the best casinos in India for you to play casino games and win งานออนไลน์ real money.