Rabu, 06 Juni 2012

PROFIL LAPAS KLAS IIB KLATEN


KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PROPINSI JAWA TENGAH
 




P R O F I L
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN









Add caption





LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN
TAHUN 2009















Foto : Gedung Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten di Jln. Pemuda No. 206 Klaten.


I.          PENDAHULUAN.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana (Pasal 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995).
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan  tanpa kecuali, adapun hak-hak tersebut antara lain :
a.    Melakukan ibadah dan kepercayaannya
b.    Mendapatkan perawatan, baik perawatan jasmani maupun rohani.
c.    Mendapat pendidikan dan pengajaran.
d.    Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
e.    Menyampaikan keluhan.
f.        Mendapatkan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
g.    Menerima kunjungan keluaga, penasehat hukum atau orang tertentu lainnya.











h. Mendapatkan pengurangan masa pidana.
i.   Mendapatkan kesempatan berasimilasi.
j.   Mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
k.  Mendapatkan cuti menjelang bebas dan
l.   Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan di atas dimana hak-hak terpidana telah dicantumkan secara tegas didalam Undang-Undang, mengisyaratkan adanya suatu kepastian hukum bahwa setiap petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan “wajib” memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar salah satu tujuan dari penegakkan hokum yakni dalam rangka “Memanusiakan manusia” dapat dicapai.


Foto : Motto  atau  tulisan yang dibuat oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah terdapat di depan pintu utama Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten.

II.     DEMOGRAFI

A.      LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN

  Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan Lapas Klas II B Klaten bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah,
  Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten didirikan  sekitar Tahun 1923 oleh Pemerintahan Belanda, pada waktu itu bernama Pendjara digunakan untuk penjara bagi pribumi dan lokasinya di alun-alun Klaten. Seiring dengan perkembangan zaman dan berubahnya system kepenjaraan menjadi pemasyarakatan. Kemudian berubah nama menjadi Rumah Tahanan Negara.









Dasar Hukum :
-       SK. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah No. W9.PR.07.03.0322 tanggal 1 April 1985 tentang Tata Kerja Rumah Tahanan Negara.
-       SK, Menteri Kehakiman RI No.M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tanggal 20 September 1985.

Lapas sekarang berada di lokasi tengah tengah kota, tepatnya di Jl. Pemuda No. 206 Klaten dengan Nomor Telepon dan Faximilii (0261) 322019. kode Pos 57411.

B.    STRUKTUR BANGUNAN.
Luas Bangunan seluruhnya yaitu : 8. 210 M2. dan bangunan seluas 5.808 M2 digunakan untuk Bangunan Kantor dan tiga Blok Hunian. Daya tampung LAPAS Klas II B Klaten sesuai dengan luas bangunan adalah sejumlah  370 (tiga ratus tujuh puluh) orang,
Status Kepemilikan tanah yaitu Hak milik Departemen Kehakiman RI
Data Sesuai dengan Daftar Inventaris Barang Tidak Bergerak yaitu Tanah.

- Tanah Kantor   Jl. Pemuda Selatan No. 2  seluas =  8.210  M2
- Tanah Tegalan Jl. Andalas No. 45               seluas  = 3.964 M2
- Tanah Basah Klas III                                      seluas =  2.660 M2

Bangunan untuk Napi dan Tahanan terdiri dari 3 (tiga) Blok, yaitu :
-       Blok Atas       terdapat : 13 Kamar
-       Blok Bawah   terdapat : 13 Kamar
-       Blok Lama     terdapat : 16 Kamar

C.   KEADAAN PEGAWAI.

Upaya membangun budaya kerja melalui optimalisasi peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berdedikasi tinggi dalam melaksanakan amanat penyelenggaraan negara, pemerintahan sangat ditentukan oleh mutu profesionalitas serta kedisiplinan pribadi pegawai dalam mentaati ketentuan jam kerja yang sangat penting bagi organisasi agar dapat berjalan efektif. Pegawai yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten untuk saat ini, berjumlah 102 (seratus dua) orang pegawai, terdiri dari 12 orang pejabat struktural, 32 orang di Staf, dan 47 orang di penjagaan, dan P2U.
























REKAPITULASI JUMLAH PEGAWAI BERDASARKAN GOLONGAN, PENDIDIKAN DAN JENIS KELAMIN PADA  TANGGAL 31 DESEMBER 2008.


 
Golongan :
       
  IV a   :      --
                    III/d    : 2    orang   jenis kelamin     Pria :   2       Wanita : -
                    III/c    : 15  orang                               Pria : 10       Wanita : 5
                    III/b    : 42  orang                               Pria : 34       Wanita : 8
                    III/a    : 25  orang                               Pria : 17       Wanita : 8
                    II/d     : 11  orang                               Pria :   9       Wanita : 2
                    II/c     :   7  orang                               Pria :   2       Wanita : -
                    II/b     :   1  orang                               Pria :   1       Wanita : -
                    II/a     :   2  orang                               Pria :   2       Wanita –

Pendidikan :     
SD                        :   1  orang     Jenis Kelamin          Pria :   1          Wanita : -
SLTP        :   2  orang                                         Pria :   2          Wanita : -
SLTA        :  63 orang                                         Pria : 48          Wanita : 15
D 3            :    8 orang                                         Pria :   6          Wanita : 2
S 1            :  30 orang                                         Pria : 23           Wanita :   7
S 2            :    2 orang                                         Pria :   2

Golongan Kepangkatan Pejabat Struktural menurut per 31 Desember 2008.
Golongan III/d     :     2 orang
Golongan III/c     :   10 orang

P 2 U                             :  4 orang
Staf Pengamanan        :  43 orang   Jenis Kelamin   Pria       : 40 orang
                                                                                       Wanita  :  3 orang
Staf Keamanan             :  5 orang
Staf Pembinaan            :  19 orang   Jenis Kelamin   Pria       : 13 orang
                                                                                        Wanita  :  6 orang
           
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA (SOTK) LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B KLATEN.

                  Dalam tugas dan fungsinya Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten selalu memakai peraturan yang ada. Adapun ketentuan dan peraturan yang dipakai dalam tugas fungsinya yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.05.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003.

  1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Mengkoordinasikan pembinaan kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta pengelolaan tata usaha meliputi urusan kepegawaian, keuangan dan rumah tangga sesuai peraturan yang berlaku dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan Napi/anak didik/penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
  1. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penjagaan pengamanan dan ketertiban sesuai jadwal tugas agar tercapai keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.











  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketata usahaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumah tanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan administrative dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan.
-       Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Melaksanakan urusan kepegawaian dan keuangan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
-       Kepala Urusan Umum
Melaksanakan urusan tata persuratan, perlengkapan dan kerumah tanggan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  1. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak didik dan Kegiatan Kerja.
Mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi, statistic, dokumentasi, pembinaan mental/rohani dan fisik serta perawatan kesehatan Narapidana/anak didik sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
-       Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbinan Kemasyarakatan
Melakukan dan membuat pendataan, statistik, dokumentasi sidik jari, serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, latihan olah raga peningkatan pengetahuan, assimilasi, cuti dan pelepasan Napi/anak didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
-       Kepala Sub Seksi Perawatan Napi/anak didik.
Melaksanakan pelayanan kesehatan/perawatan dan penyediaan pakaian dan makananan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan Narapidana dan Anak Didik.
-       Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Melaksanakan pemberian bimbingan kerja dan mempersiapkan fasilitas sara kerja serta mengelola hasil kerja daripada narapidana/ anak didik di Lembaga Pemasyarakatan.
  1. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib.
Mengkoordinasikan kegiatan administrasi keamanan dan tata tertib dengan mengatur jadwal tugas dan pengamanan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
-        Kepala Sub Seksi Keamanan.
Menyelenggarakan tugas pengamanan dan ketertiban mengatur/membuat jadwal tugas da pengamanan, perlengkapan pengamanan jawda sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
-        Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Membuat laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan Berita Acara dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
















 








SUB BAGIAN TATA USAHA











SUB BAGIAN TATA USAHA.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Klas II B pada saat ini dijabat oleh Bapak JAKA HERI PAHLAWANTA, SH.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketata usahaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumah tanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam rangka pelayanan administrative dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :
-       Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lembaga Pemasyarakat an Klas II B Klaten dijabat oleh MEI RINAWATI ISTI HANDAYANI, S.Pd
Dengan tugas :
Melaksanakan urusan kepegawaian dan keuangan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
-       Urusan Umum
Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh M. TURYA SUSILANTO, A.Ks.
Dengan tugas :
Melaksanakan urusan tata persuratan, perlengkapan dan kerumah tanggan Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Sesuai dengan Kartu Inventaris Barang, di Lapas Klas II B terdapat Inventaris

A.   Tidak Bergerak berupa : Tanah
-       Tanah Kantor Jl. Pemuda Selatan No. 2                         seluas : 8.210 M2
-       Tanah Tegalan                                                         seluas : 3.720 M2
-       Tanah Basah                                                                        seluas : 2.680 M2

B.   Alat Angkutan/Alat-alat Besar Bermesin :

1.    1 unit Mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi AD 9500 AL
2.    1 unit Sepeda Motor Honda GL 100 Kondisi dalam keadaan rusak dengan Nomor Polisi AD 9854 QC







Foto : Kendaraan Inventaris Lapas Klas II B berupa Roda 2 Merk Honda GL 100, namun keadaan nya tidak memungkinkan untuk digunakan atau rusak berat.




































SEKSI BIMBINGAN NARAPIDANA/ ANAK DIDIK DAN KEGIATAN KERJA











SEKSI BIMBINGAN NARAPIDANA/ ANAK DIDIK DAN KEGIATAN KERJA
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten saat ini dijabat oleh : Bapak EKO BEKTI SUSANTO, Bc. IP. SH.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi, statistik, dokumentasi, pembinaan mental/rohani dan fisik serta perawatan kesehatan Narapidana/anak didik sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :


Foto : WBP mendapat haknya yaitu berupa PB (Pembebasan Bersyarat) sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 1995, berikut adalah WBP yang mendapatkan PB dan sedang diberi arahan oleh Petugas LAPAS Klas II B Klaten.

-       Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbinan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B dijabat oleh Bapak TRI JOKO WIYONO, Bc. IP. SH.
Dengan tugas :
 Melakukan dan membuat pendataan, statistik, dokumentasi sidik jari, serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, latihan olah raga peningkatan pengetahuan, assimilasi, cuti dan pelepasan Napi/anak didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Foto : Dalam mendapatkan pendidikan dan pengajaran WBP Lapas Klas II B tidak di batasi, berikut adalah WBP yang sedang melaksanakan Ujian Persamaan (Paket C).


Foto : Anak didik (WBP) Lapas Klas II B sedang melaksanakan ujian Negara yang diselenggarakan oleh sekolah formal yang bertempat di Lapas Klas II B Klaten.

-       Sub Seksi Perawatan Napi/anak didik.
Kepala Sub Seksi Perawatan Napi/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh Bapak KOMAR SATRIYONO, A.Ks.












Dengan Tugas :
Melaksanakan pelayanan kesehatan/perawatan dan penyediaan pakaian dan makananan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan Narapidana dan Anak Didik.


Foto : Dalam hal pemenuhan makanan yang layak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 maka Lapas Klas II B Klaten selalu menjaga higienis dan diversifikasi makanan


Foto : WBP sedang mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari petugas Medis yang diadakan oleh Lapas Klas II B Klaten.


Foto : Kegiatan WBP dalam Lapas yaitu menjalani olah raga baik senam maupun olah raga pilihan WBP yaitu Volley Ball.

-       Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh Bapak Drs. Lukito Gunawan
Dengan Tugas :
Melaksanakan pemberian bimbingan kerja dan mempersiapkan fasilitas sara kerja serta mengelola hasil kerja daripada narapidana/ anak didik di Lembaga Pemasyarakatan.


Foto : Kegiatan Bimbingan Napi dalam Bengkel Kerja (Bengker) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten.





Foto : Salah satu kegiatan yang dikelola oleh Sub Seksi Kegiatan Kerja yaitu Pencucian Mobil dan Motor.



Foto : Hasil kerja dari WBP Lapas Klaten yang diikutkan pameran di LAPAS Klas I Nusa Kambangan.

























SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN TATA TERTIB






















SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN TATA TERTIB.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib saat ini belum ada yang menjabat, sebelumnya dijabat oleh Bapak PARDJONO, Bc. AN. Namun  beliau pensiun per 1 Juni 2009.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan kegiatan administrasi keamanan dan tata tertib dengan mengatur jadwal tugas dan pengamanan perlengkapan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam tugasnya dibantu oleh Pejabat Struktural di bawahnya yaitu :

-      Sub Seksi Keamanan.
Kepala Sub Seksi Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten pada saat ini belum ada yang menjabat karena Bapak HENRY PURWANTO, S.Sos. meninggal dunia.
Dengan Tugas :
Menyelenggarakan tugas pengamanan dan ketertiban mengatur/membuat jadwal tugas da pengamanan, perlengkapan pengamanan jawda sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
-      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib.
Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten dijabat oleh : Ibu Dra. MC. SRI DARYUNI.
Dengan Tugas :
 Membuat laporan keamanan dan ketertiban berdasarkan data dan Berita Acara dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.



Foto : Petugas dari Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib sedang identifikasi Tahanan baru sebagai tahap awal pembinaan yang ada di Lepas Klas II B Klaten.













KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KPLP)











KESATUAN PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KPLP)
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten saat ini dijabat oleh Bapak SULANTIP, Bc. IP. S.Pd.
Dengan Tugas :
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penjagaan pengamanan dan ketertiban sesuai jadwal tugas agar tercapai keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan

Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Staf KPLP sebanyak : 5 orang


Foto : Antisipasi terhadap pelarian baik Tahanan maupun Narapidana, Lapas Klas II B Klaten selalu mengadakan Sweeping atau penggeledahan mendadak di Kamar-kamar sehingga meminimalisasi terhadap pelarian.


4 komentar:

  1. tolong dong yang didalam lapas di seterilkan masak tiap hari bsa sms telfun keluar ...setirilkan atau di opersai dalam kamarkamar

    BalasHapus
  2. saya tiap hari melihat semua tahanan di lp klaten itu bsa telfun keluar apa disediakan hp buat tahanan ,bsa kirim2 foto dan bsa facebookan ..apakah ditahanan ini dibuat semacam kayak hotel..tolong di sidik lg ...

    BalasHapus
  3. Terima kasih para komentartator yang sudah mengoreksi, semoga bisa menjadi perhatian serius bagi kami lembaga pemasyarakatan, salam kenal dari kami Lapas Sarolangun, sebuah lapas yang nun jauh di provinsi Jambi,

    BalasHapus
  4. Casino Site: best online casinos for you to play real money games
    Find the best casino site that suits you 카지노사이트 best for your 바카라 사이트 needs. We list the best casinos in India for you to play casino games and win งานออนไลน์ real money.

    BalasHapus